Senin, 16 Januari 2012

TUGAS 2 ETIKA PROFESI AKUNTANSI

CONFLICT OF INTEREST 
Conflict of interest adalah sebuah konflik berkepentingan yang terjadi ketika sebuah individu atau organisasi yang terlibat dalam berbagai kepentingan,salah satu yang mungkin bisa merusak motivasi untuk bertindak dalam lainnya.
Sebuah konflik kepentingan hanya bisa ada jika seseorang atau kesaksian dipercayakan dengan ketidakberpihakan beberapa; jumlah sedikit kepercayaan diperlukan untuk menciptakannya. Adanya konflik kepentingan adalah independen dari pelaksanaan ketidakpantasan. Oleh karena itu, konflik kepentingan dapat ditemukan dan dijinakkan secara sukarela sebelum korupsi pun terjadi. Contohbeberapa pekerjaan dimana konflik kepentingan adalah kemungkinan besar yang harus dihadapi atau ditemukan meliputi:polisi,pengacara,hakim,adjusterasuransi,politikus,insinyur,eksekutif,direktur sebuah perusahaan,penelitian medis ilmuwan, dokter,penulis,dan editor.
Maka dari pada itu kita bisa mendefinisikan konflik kepentingan sebagai situasi di mana seseorang memiliki atau pribadi yang cukup kepentingan pribadi untuk muncul untuk mempengaruhi tujuan pelaksanaan tugas-nya resmi atau sebagai, katakanlah, seorang pejabat publik, karyawan, atau profesional.
Sebuah konflik kepentingan bisa eksis dalam beberapa jenis situasi:
  • Dengan pejabat publik yang kepentingan pribadi bertentangan dengan jabatannya profesionalnya.
  • Dengan karyawan yang bekerja untuk satu perusahaan tetapi yang mungkin memiliki kepentingan pribadi yang bersaing dengan kerjanya.
  • Dengan orang yang memiliki posisi otoritas dalam satu organisasi yang bertentangan dengan kepentingan-nya dalam organisasi lain.
  • Dengan orang yang memiliki tanggung jawab yang saling bertentangan.
Tidak hanya itu ada hal-hal penting yang kita dapat perhatikan untuk mengetahui konflik berkepentingan ini, antara lain :
1. Konflik berkepentingan nyata dan dapat di bayangkan.
Pada umumnya konflik berasal dari peraturan yang kita gunakan dengan komunitas kita dan untuk alasan tersebut, konflik menjadi bagian nyata dibanding peraturan yang kita buat. Oleh sebab itu sering terlihat nya sebuah konflik sulit untuk dihindari. Dan ada alasan yang masuk akal yang membuat konflik berkepentingan dapat diterima dan tidak harus . Tapi paling tidak khalayak harus diberitahu kondisinya.
Satu masalah yang biasa ada dari sikap media dimana media profesional melihat pontesi dari konflik berkepentingan dapat menarik banyak perhatian yang di jadikan awal dari sebuah pemberitaan.
Media massa adalah sebuah bisnis besar dan tergantung dari banyaknya iklan yang mendukung mereka. Bagian editorial lebih menekankan sisi komersil untuk sehari-harinya. kebanyakan koran dan media penyiaran mengasingkan integritas jurnalistik dari tekanan komersil.
Beberapa organisasi berita juga dimiliki oleh perusahaan yang kesetiaannya lebih ke dasar dibandingkan kebebasan jurnalistik. ABC contohnya, ABC dimiliki oleh Walt Disney Company.
Di dunia media kemungkinan pengunaaan konflik berkepentingan sangat tidak terhingga dan ini menjadi kewajiban pengurus media untuk lebih sensitif kepada masalah etika akibat dari konflik yang ada.

2. Menyadari konflik : pada keadaan tersulit.
Jika kita menghindari konflik atau paling tidak belajar untuk mengikuti mereka,
kita harus mengerti dan belajar untuk apa konflik itu ada. Beberapa orang menjadi tidak sadar akibat dari perbuatan mereka.
Walaupun demikian konflik berkepentingan bisa berasal dari segala macam situasi. Profesionalisme media pada konflik berkepentingan ini terdapat 3 area yang spesifik :
a. Hubungan yang saling bertentangan
Memang sulit untuk memberikan2 hal besar. Sikap dari kepribadian kita tentu saja terbatas, ketika kita ikut serta didalam sebuah konflik yang saling bertentangan. Beberapa contoh hubungan yang saling bertentangan adalah checkbook journalism, personal relationship, dan the journalist as citizen.
b. Partisipasi publik yang bertentangan
Dua sisi dalam jurnalism. Kadang didalam dunia jurnalis ada dua sisi yang saling bertentangan dimana pastisipasi publik kadang tidak sesuai dengan keinginan dari media. Hal ini tentu saja membuat media dihadapkan pada suatu kondisi yang bertentangan dimana di satu sisi mereka harus mendapatkan partisipasi publik tapi di satu sisi juga mereka harus mendapat kan berita yang bisa menimbulkan partisipasi publik yang sesuai keinginan mereka.
c. Kepentingan pribadi dan maksud tersembunyi
Konflik yang ada antara profesionalisme media dan kepentingan pribadi dengan maksud tersembunyi terkadang menimbulkan banyak pertanyaan. Tidak beruntung nya kepentingan pribadi dan maksud tersembunyi didalam sebuah media profesional tidak akan terjadi pada sebuah organisasi berita yang editornya dapat memilih dan menggunakan kedua hal ini secara tepat dan sesuai.

3. Pendekatan untuk menangani konflik yang berkepentingan.
Biasanya, tidak menghilangkan masalah dan menjelaskan masalah yang ada bisa menjadi salah satu penanganan konflik ini.
Terdapat 3 hal yang di ikuti dan bisa berubah menjadi petunjuk moral dan dijadikan standart dari sebuah proses moral.
Pertama, tentu saja tujuan dari penyelesaian konflik harus dihindari dari konflik pribadi seperti ke profesionalan media dalam membuat berita.
Kedua, jika konflik tidak bisa di antisipasi, untuk mengatasi sebuah dilema, walaupun faktanya telah ada. Misal kantor penerbit koran tidak bisa menangani masalah yang timbul didalam perusahaan nya yang bisa dijadikan sebuah pemberitaan tetapi jika koran tersebut menutup nutupi cerita sebenarnya, mereka harus menganggap diri mereka terhindar dari konflik berkepentingan.
Ketiga, jika konflik kepentingan tidak bisa dihindari, ini harus di beritahu kepada publik atau klien.

4. Konflik kepentingan : studi kasus
Terdapat beberapa kasus mengenai konflik kepentingan. Misalnya PR practitioner yang menjadi aktivis politik, tes DNA : media memanggil hakim dalam kasus kematian warga kulit hitam di amerika. Kemudian kasus gen atau warna kulit di amerika.

Minggu, 08 Januari 2012

tugas 6 ekonomi koperasi ( Suci Dina P, 27209046)

Koperasi Serba Usaha (KSU) Baliem Arabika berupaya meningkatkan standar nilai jual kopi arabika.-

          Koperasi Serba Usaha (KSU) Baliem Arabika yang memiliki visi-misi dan tujuan untuk mewujudkan salah satu program Nasional yaitu pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan melalui pengembangan Kopi Arabika bersertifikasi organic dengan standar Export guna meningkatkan standar nilai jual ditingkat petani, agar petani memiliki posisi yang kuat untuk dapat memasarkan hasil. 
          Saat ini Koperasi Serba Usaha Baliem Arabika, dengan dukungan dari USAID-AMARTA lewat program Papua Agriculture Development Alliance (PADA) melakukan pengembangan kopi arabika Organic yang berstandar Internasional mulai dari pembudidayaan hingga proses penyediaan biji kopi siap export. Demikian dikemukakan Pimpinan KSU Baliem Arabika Selion Karoba kepada RRI di Wamena (7/3). Dikatakan, KSU Baliem Arabika dengan dukungan USAID-AMARTA-PADA, telah melakukan pelatihan budidaya pertanian kopi organic di enam Kabupaten penghasil Kopi Pegunungan Tengah Papua yang meliputi, Jayawijaya, Mamberamo Tengah, Tolikara, Yahukimo dan Yalimo guna mendidik petani mengenai cara dan budidaya kopi arabika mulai dari pembibitan, budidaya sampai pada pasca panen. 
          Menurut Selion Karoba, beberapa hal penting yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan agar mutu kopi menjadi lebih baik adalah, Pemetikan, pengupasan, Fermentasi, Pencucian, Penjemuran dan penyimpanan. Sehingga KSU Baliem Arabika telah dan akan menyalurkan bantuan berupa peralatan panen seperti ember, Loyang, karung dan terpal untuk beberapa titik pengambilan Kopi Arabika didaerah ini.-(Jamonter S).

Jumat, 25 November 2011

Apakah Koperasi Menguntungkan (Secara Keuangan) bagi Anggotanya (Tugas 5, Suci Dina Prilasari, 27209046)

YA, karena koperasi memiliki manfaat tersendiri untuk para anggotanya yaitu :
Manfaat menjadi anggota koperasi dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Keuntungan Ekonomis
a. Peningkatan Skala Usaha
Koperasi memberikan kesempatan kepada anggota untuk menjual atau membeli barang atau jasa secara bersama-sama, sehingga biaya yang timbul menjadi rendah
b. Pemasaran
Koperasi menampung hasil produksi anggota dan menjualnya ke pasar sehingga biaya yang dikeluarkan oleh setiap anggota menjadi lebih rendah dibanding menjual sendiri.
c. Pengadaan Barang dan Jasa
Koperasi menyediakan barang dan jasa kebutuhan anggota, sehingga memungkinkan anggota untuk mendapatkan barang dan jasa dalam jumlah yang baik dan harga yang murah

d. Fasilitas Kredit
Koperasi memberikan kemudahan bagi anggota yang membutuhkan fasilitas kredit dalam bentuk proses yang cepat, jaminan yang ringan dan bunga yang rendah. Hal ini dapat dilakukan karena anggota adalah pemodal (pemilik) yang sekaligus pengguna..

e. Pembagian Hasil Usaha
Sebagai anggota pembagian SHU dihitung berdasarkan transaksi dan partisipasi modal yang
telah kita lakukan terhadap koperasi.

2. Keuntungan Sosial

a. Keuntungan Berkelompok
Gerakan Koperasi memiliki potensi untuk mempengaruhi kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh pengambil keputusan.

b. Pendidikan dan Pelatihan
Hal tersebut dapat meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan ketentraman dalam berkoperasi.

c. Program Sosial lainnya
Agar terpupuk rasa kesetiakawanan antar anggota, maka koperasi dapat
menyelenggarakan kegiatan asuransi, perumahan, jasa kesehatan, tunjangan hari tua dan lain sebagainya, jika koperasi sudah maju.

Senin, 24 Oktober 2011

tugas 4 ekonomi koperasi (Suci Dina Prilasari, 27209046)

Menurut anda Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi sesuai dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia?????

ya, karena koperasi mempunyai beberapa peranan yaitu :
1. Membantu anggota untuk meningkatkan pendapatan / penghasilan.
2. Menciptakan dan memperluas lapangan kerja.
3. Meningkatkan taraf hidup masyarakat.
4. Turut mencerdaskan bangsa.

Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kesadaran berpribadi, keinsafan akan harga diri sendiri, merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan dan kemakmuran. Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap segala peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai dengan tujuannya.

Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 (UU perkoperasian yang baru) Bab II Pasal 2 dinyatakan bahwa landasan dan asas koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sertta berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Fungsi ekonomi ialah memperjuangkan kemakmuran bersama secara merata bagi para anggota koperasi. Fungsi ekonomi meliputi:
  • Mempertinggi taraf kesejahteraan,
  • Pendemokrasian ekonomi, dan
  • Sebagai urat nadi perekonomian bangsa.

Selasa, 18 Oktober 2011

MAKALAH ETIKA PROFESI AKUNTANSI

BAB I
PENDAHULUAN


1.1              Latar Belakang
Etika memiliki pengaruh yang signifikan terhadap skeptisisme professional auditor. Etika lebih luas dari prinsip-prinsip moral. Etika tersebut mencakup prinsip perilaku untuk orang-orang professional yang dirancang baik untuk tujuan praktis maupun tujuan idealistis. Kode etik professional antara lain dirancang untuk mendorong perilaku ideal, maka kode etik harus realistis dan dapat dilaksanakan. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam kongres VIII Ikatan Akuntan Indonesia di Jakarta pada tahun 1998 terdiri dari:
1.         prinsip etika
2.         aturan etika
3.         interpretasi aturan etika
Prinsip etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa professional bagi anggota. Interpretasi aturan etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pengembangan kesadaran etis/moral memainkan peranan kunci dalam semua area profesi akuntan (Louwers, 1997), termasuk dalam melatih sikap skeptisisme profesional akuntan. Faktor-faktor situasi berpengaruh secara positif terhadap skeptisisme profesional auditor. Faktor situasi seperti situasi audit yang memiliki risiko tinggi (situasi irregularities) mempengaruhi auditor untuk meningkatkan sikap skeptisisme profesionalnya.
Di dalam makalah ini, akan kami uraikan mengenai etika professional  sehingga diharapkan dapat memberikan informasi dan pengetahuan yang lebih mendalam bagi pembaca khususnya bagi mahasiswa mengenai auditing serta hal-hal yang berkaitan dengan auditing.
1.2       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut diatas, maka masalah pokok yang hendak dibahas dalam Makalah ini adalah:
1.   Apakah mahasiswa akuntansi sebagai calon akuntan telah memahami kode etik akuntan?
2.   Adakah keterkaitan atau hubungan antara kode etik akuntan yang harus dipahami oleh mahaiswa akuntansi tersebut dengan terciptanya calon akuntan yang professional?
1.3       Tujuan
Setelah mempelajari makalah ini diharapkan mahasiswa mampu menerangkan dan memahami:
                 1.       Definisi Kode Etik
                 2.       Pembagian Kode Etik Akuntan Indonesia
                 3.      Peraturan Perilaku
                 4.       Standar - Standar Teknis
                 5.      Imbal Jasa Bersyarat
                 6.       Interprestasi Etika Profesi
                 7.       Perlunya Kode Etik Akuntan Definisi Temuan Audit
                
              







BAB II
PEMBAHASAN
Prinsip- prinsip perilaku professional tidak secara khusus dirumuskan oleh ikatan akuntan Indonesia tapi dianggap menjiwai kode perilaku akuntan Indonesia. Adapun prinsip- prisip etika yang merupakan landasan perilaku etika profesioanal, menurut Arrens dan Lobbecke (1996:81) yang diterjemahkan oleh Amir Abadi Yusuf :
1.         Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional dan pertimbangan moral dalam semua aktifitas mereka.
2.         Kepentingan Masyarakat
Akuntan harus menerima kewajiban- kewajiban melakukan tindakan yang mendahulukan kepentingan masyarakat, menghargai kepercayaan masyarakat dan menunjukkan komitmen pada professional.
3.         Integritas
Untuk mempertahankan dan menperluas kepercayaan masyarakat, akuntan harus melaksanakan semua tanggung jawab professional dan integritas.
4.         Objectivitas dan indepedensi
Akuntan harus mempertahankan objectivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam melakukan tanggung jawab profesioanal. Akuntan yang berpraktek sebagai akuntan public harus bersikap independen dalam kenyataan dan penampilan pada waktu melaksanakan audit dan jasa astestasi lainnya.
5.         Keseksamaan
Akuntan harus mematuhi standar teknis dan etika profesi, berusaha keras untuk terus meningkatkan kompetensi dan mutu jasa, dan melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik.
6.         Lingkup dan sifat jasa
Dalam menjalankan praktek sebagai akuntan public, akuntan harus mematuhi prinsip- prinsip prilaku professional dalam menentukan liingkup dan sifat jasa yang diberikan.

2.1       Definisi Kode Etik Profesi dan Kode Etik Akuntan Indonesia
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana seseorang sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :
·           Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
·           Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
·           Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan
Semua pekerjaan atau profesi mempunyai suatu standar kode etik masing- masing sesuai dengan cirri- cirri dari profesi yang telah di jelaskan diatas. Sedangkan akuntan sebagai nsuatu profesi atau pekerjaan, tertikat pada ketentuan organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dengan kode etik yang telah di syahkan adalah sebagai berikut:
1.         Menurut A. Sonny Keraf dan Robert h. Imam (1995:51) kode etik profesi di definisikan sebagai berikut:
“Kode etik adalah pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya.”
2.         Menurut Sukrisno Agoes (1998 kode etik adalah:
“Seperangkat prinsip- prinsip moral dan mengatur tentang perilaku professional.
3.         Menurut kamus besar Indonesia (1997:51) kode etik profesi dirumuskan sebagaia berikut:
“Kode etik ialah norma dan asas yang diterima suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingakah laku.”
Jadi yang dimaksud dengan kode etik adalah suatu pegangan umum atau kaedah norma atau nilai moral yang ditetapkan dan diterima oleh para anggota kelompok tertentu yang memiliki keahlian dan kemapuan khusus, yang menggunakan keahlian dan kemapuannya untuk mencari nafkah atau penghasilan dan menjadi pola bertindak serta mengikat setiap anggota kelompok tersebut.
Kondisi ini membawa pengaruh kode etika dalam fungsinya sebagai pola bertindak yang berisi larangan, harus secara jelas menjabarkan tindakan apa saja yang tidak boleh di lakukan oleh para anggoata kelompok agar tidak terjadi kesalahan dalm bertindak.
Sedangkan kode etik akunmtan Indonesia, dalah pedoman bagi para anggota ikatan Indonesia untuk bertugas dan bertanggung jawab dan objektif.
Kode etik akuntan menurut Theodorus M. Tuanakota (1987:51) adalah “prinsip moral yang mengtur hubungan antara para akuntan dengan para langgananya, hubunganya antara sesame rekan akuntan dan hubungan antara para akuntan dengan masyarakat pada umumnya.

2.2.      Pembagian Kode Etik Akuntan Indonesia
Kode etik yang berlaku saat ini yang mengatur prilaku anggota IAI secara keseluruhan dengan pembagianya sebagai berikut:
· Kode etik akuntan
· Kode etik akuntan kompartemen
· Interprestasi kode etik akuntan kompartemen
Perincian dari kode etik akuntan berdasarkan hasil kongres IAIke- 8 bulan September 1998 tersebut adalah sebagai berikut:
a.         Kode etik umum
Terdiri dari 8 hal mengenai :
1.         Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional, anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukanya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2.         Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada [ublik, dan menunjukkan komitmen akan professional. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan Negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
3.         ntegritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.         Kompetensi dan Kehati- hatian Professional
Seorang anggota IAI harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehatian-hatian, kompetensi dan ketekunan serta mempunyai kewajiban yang berkesinambungan untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan professional pada tingkat yang diperlukan untuk memestikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh mamfaat dari jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktek, legislasi dan teknik yang baik.
5.         Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
6.         Perilaku Professional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
7.         Kerahasian
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaaninformasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
8.         Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsipintegritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Kode etik umum mengikat seluruh anggota IAI. Kode etik umum dirumuskan oleh badan pekerja kongres dan disahkan oleh kongres. Badan pekerja kongres yang dibentuk oleh pengurus pusat mengevaluasi kode etik umum baerdsarkan dari masukan anggota, pemgurus pusat, untuk selanjutnya mengusulkan dalam kongres perubahan kode etik umum akuntan yang perlu dipahami.

b.         Kode etik akuntan professional
Kode etik akuntan kompartemen mengikat seluruh anggota kompartemen yang bersangkutan. Kode etik akuntan kompertemen disahkan oleh anggota kompartemen. Kode etik akuntan kompartemen disusun berdsarkan kode etik umum oleh karenanya tidak bertentangan dengan kode etik umum akuntan Indonesia. Tiap kompartemen dalam rapat anggota kompartemen wajib merumuskan apakah dipandang perlu bagi para anggoata kompartemen di susun kode etik akuntan kompartemen karena fungsi pelayananya jasa professional kepada masyarakat pengguna jasa profesi akuntan publik untuk merumuskan kode etik akuntan kompartemen akuntan publik. Tiap- tiap kompartemen memiliki hak otonomi untuk memutuskan apakah di pandang perlu untuk membentuk badan khusus yang bertugas untuk merumuskan kode etik kompartemen. Badan ini dapat berbentuk badan tetap yang bertanggung jawab kepada pengurus kompartemen.
Interprestasi kode etik akuntan kompartemen :
·     Interprestasi kode etik akuntan kompartemen merupakan panduan penerapan kode etik akuntan kompartemen.
·     Disusun oleh badan khusus yang dibentuk oleh pengurus kompartemen dan disahkan oleh pengurus kompartemen.
Demikianlah susunan kode etik akuntan Indonesia hasil kongres terakhir yaitu kongres ke 8 bulan September 1998.

2.3.      Peraturan Perilaku
Peraturan perilaku ini mengatur tindakan akuntan dalam menjalankan tugas yang dikerjakanya.
1.         Kerahasian
Kerahasian merupakan hal yang dalam proses audit, karena hal ini akan berkaitan dengan hubungan antara akuntan dengan klienya. Persyaratan kerahasian ini berlaku bagi semua jasa yang diberikan oleh akuntan.
Peraturan 301-informasi rahasia klien, seorang anggota dalam praktik public tidak dibenarkan mengungkapkan semua rahasia klien tanpa ijin dari klien.
Terdapat 4 pengecualian terhadap informasi rahasia klien, menurut arens and loebbecke (1996:93) adalah :
1.         Membebaskan seorang anggota dari kewajiban profesionalnya menurut peraturan 202 dan 203.
2.         Untuk menghindarkan dengan cara apapun kewajiban anggota tersebut untuk mentaati permintaan atau panggilan pengadilan sah yang berlaku.
3.         Menghindarkan seorang anggota dari pernyataan keberatan atau menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik yang diakui atau lembaga disiplin.
4.         Kode etik akuntan Indonesia pasal 4 menyebutkan bahwa “setiap anggota harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam tugasnya, dan tidak boleh terlibat dalam pengungkapan dan pemamfaatan informasai tersebut, tanpa seijin pihak yang memberi tugas, kecuali jika hal itu dikehendaki oileh normaprofesi, hukum atas Negara.”
2.         Integritas, Objektivitas dan Independensi
Profesi akuntan berkaitan dengan indepedensi, integritas dan obyektifitas. Indepedensi merupakan bagian yang penting karena dapat mempengaruhi penerapan jasaa- jasa yangv diberikan oleh akuntan. Independensi di dalam audit dalam audit berarti cara pandang yang tidak memihak di dalam pelaksanaan pengujian, evaluasi hasil pemeriksaan, dan penyusunan laporan audit (arens and lobbeceke,1996:84).
Bukan hanya penting bagi akuntan public untuk memelihara indepedensi dalam memenuhi tanggung jawab mereka, tetapi penting juga bahwa pemakai lopran keuangan menaruh kepercayaan terhadap indepedensi tersebut. Menurut (arens and lobbeceke,1996:84), indepedensi di bagi menjadi 2 katagori :
1.      Indepedensi dalam kenyataan (independence in fact), hal ini aka nada apabila pada kenyataanya akuntan public mampu mempertahankan sikap yang tidak memihak sepanjang pelaksanaan tugasnya.
2.      Indepedensi dalam penampilan (independence in appearance), adalah hasil interprestasi pihak lain mengenai indepedensi ini.
Indepedensi juga diatur dalam kode etik akuntan Indonesia Pasal 6 Butir [I]yang berbunyi “ Jika terlibat dalam profesi akuntan publik, setiap anggota: [I] harus mempertahankan sikap indepernden. Ia harus bebas dari semua kepentingan yang bias dipandang tidak sesuai dengan integeritas maupun obyektifitasnya, tanpa tergantung efek sebenarnya dari kepentingan itu”.
Selanjutnyadinyatakan dalam peraturan No.I bahwa setiap anggota harus mempertahankan integritas dan obyektifitas dalam melaksanakan tugasnya.
Dengan mempertahankan integritas ia akan bertindak jujur, tegas, tanpa pretensi. Dengan mempertahankan objektifitas ia akan bertindak adil, tanpa dipengaruhi tekanan atau permintaan pihak tertentu atau kepentingan pribadi.
Kode Etik Akuntasi Indonesia Pasal I ayat 2 menyebutkan bahwa “ setiap anggota harus mempertahankan intergritas dan obyektifitas dalam melaksanakan tugasnya”. Objektifitas berarti tidak memihak dalam melaksanakan semua jasa.
2.4.      Standar - Standar Teknis
Di Amerika terdapat aturan-aturan perilaku bagi anggota AICPA yang berkaitan dengan standar teknis, yaitu peraturan 201 sampai dengan 203. Peraturan 201 - standar umum. Setiap anggota harus mentaati standar-standar berikut dan setiap interprestasinya yang dibuat oleh lembaga-lembaga yang ditunjuk oleh dewan. Kompetensi professional, hanya melaksanakan jasa-jasa professional yang dirasa mampu diselesaikan oleh pegawai atau kantor akuntan publiknya dengan kompetensi professional. Kemahiran professional, mempergunakan kemahiran profesi dengan seksama dalam melaksanakan jasa professional. Perencanaan dan pengawasan, merencanakan dengan cermat dan mengawasi pelaksanaan jasa professional. Data relevan yang mencukupi, mendapatkandata relevan yang mencukupi guna mendapatkan dasar yang layak untuk membuat kesimpulan atau member rekomendasi dalam kaitan dengan jasa professional yang dilakukan.
Peraturan 202 - Ketaatan pada standar.Seorang anggota yang melaksakan audit, review, kompilasi, bantuan manajemen, perpajakan atau jasa professional lainnya harus taat pada stadar yang dikeluarkan oleh lembaga- lembaga yang ditetapkan oleh Dewan.
Peraturan 203 - Prinsip akuntasi. Seorang anggota tidak di benarkan :
·           Menyatakan pendapat atau menyetujui bahwa laporan keuangan atau data keuangan keuangan lainya dari suatu usaha yang di auditnya disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang belaku umum.
·           Menyatakan bahwa dia tidak mengetahui setiap modifikasi yang material yang telah dilakukan pada setiap laporan dan data dalam rangka memenuhi prinsip- prinsip akuntansi yang berlaku umum, jika laporan atau data demikian menyimpang dari prinsip akuntansi yang telah di tetapkan oleh badan perumus yang ditunjuk oleh dewan menyusun prinsip yang mempunyai dampak material keseluruhan atau data.
Di Indonesia terdapat dalam aturan bab II: kecakapan professional, pasal 2 dan pasal 3 yang berbunyi sebagai berikut:
1.      Seorang anggota harus melaksanakan tugasnya sesuai standar teknis dan professional yang relevan.
2.      Jika seorang anggota memperkejakan staf atau ahli lainya untuk pelaksanaan tugasnya , ia harus menjelaskan kepada mereka, keterikatan akuntan kepada etika. Dan ia tetap bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut secara keseluruhan. Ia juga berkewajiban untuk bertindak sesuai dengan kode etik, jika ia memilih ahli lain untuk member saran atau bila merekomendasikan ahli lain kepada kliennya.
3.      Setiap anggota harus meningkatkan kecakapan profesionalnya, agar mampu memberikamn mamfaat optimum dalam pelaksanaan tugasnya. Setiap anggota harus menolak setiap penugasan yang tidak akan dapat diselesaikanya.
2.5.      Imbal Jasa Bersyarat
Peraturan 302 – Imbal Jasa Bersarat. Anggota dalam praktik public tidak boleh membuat imbal jasa bersyarat untuk setiap jasa professional atau menerima ongkos dari klien yang anggota atau perusahaannya juga melakukan :
·           audit atau review laporan keuangan
·           komplikasi laporan keuangan
·           pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif.
Kode Etik Indonesia Pasal 6 ayat 5 menyebutkan “ Jika terlibat dalam profesi akuntan plubik setiap anggota, dalam melaksanakan penugasan pemeriksaan laporan keuangan, dilarang menerima imbalan lain selain honorarium untuk penugasan yang bersangkutan. Honorarium tersebut tidakboleh tergantung pada manfaat yang akan diperoleh kliennya.
Tindakan yang Mendatangkan Aib
Peraturan 501 - Tindakan yang tercela. Seorang anggota tidak akan melakukan tindakan yang medatangkan aib bagi profesinya. Kode Etik Akuntan Indonesia Pasal 1 ayat [1] menyebutkan” Setiap anggota harus selalu mempertahankan nama baik profesi dan menjungjung tinggi etika profesi serta hukum Negara tempat ia melaksakan pekerjaannya”.
Ada 3 inteprestasi didalam tindakan yang mendatangkan aib [ Arens and Lobbecke (1996: 97), yaitu :
1.         Merupakan tindakan yang tercela bila menahan catatan klien bila mereka meminta.
2.         Kantor Akuntan Publik tidak boleh melakukan diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, umur ataupun asal kebangsaan.
3.         Jika seorang praktisi setuju untuk melakukan audit atas sesuatu badan pemerintah yang memerlukan prosedur audit yang berbedadari standar auditing yang berlaku umum, baik prosedur badan pemerintah itu maupun GAS, keduanya harus diikuti kecuali dinyatakan dalam laporan aidit bahwa hal itu tidak dilakukan beserta alasan-alasannya.
Periklanan dan Penawaran
Peraturan 502 - periklanan dan penawaran lainya. Seorang anggota tidak dibenarkan untuk mencari klien dengan memasang iklan atau mengajukan penawaran lainnyayang bersifat mendustai, menyesatkan dan menipu. Penawaran yang menggunakan pemakasaan, desakan yang berlebihan, atau asutan dilarang oleh etika prilaku.
Kode etik akuntan Indonesia pasal 6 ayat 8 menyebutkan bahwaseorang akuntan public dilarang untuk mengiklankan atau mengijinkan orang lain untuk mengiklankan nama jasa yang diberikanya, kecuali yang sifatnya pemberitahuan. Akuntan public juga tidak boleh menawarkan jasanya tertulis kepada calon klien kecuali atas permintaan calon klien yang bersangkutan.
Komisi dan Imbal Jasa Perujukan
Peraturan 503 - komisi dan imbal jasa perujukan :
·     Komisi yang dilarang, seorang anggota tidak diperkenankan merekomendasikan produk atau pihak jasa lain bagi klien demi memperoleh komisi, atau merekomendasikan produk atau jasa yang disediakan oleh klien demi memperoleh komisi.
·     Pengungkapan komisi yang di ijinkan, anggota dalam praktek publik yang tidak dilarang oleh aturan ini untuk memberikan jasa dengan membayar komisi atau akan menerima komisi, orang yang dibayarkan atau dibayarkan komisi, harus mengungkapkan kenyataan kepada orang atau satuan usaha kepada setiap anggota merekomendasikan produk atau jasa yang berhubungan dengan komisi.
Imbal jasa rujukan,setiap anggota yang menerima imbal jasa karena merekomedasikan jasa kantor akuntan public apapun kepada orang atau satuan usaha atau yang membayar imbal jasa rujukan untuk mendapatkan klien, harus mengungkapkan hal tersebut kepada klien.
Kode etik akuntan Indonesia pesal 6 ayat 10 menyebutkan: bahwa setiap anggota yang terlibat dalam profesi akuntan public, dalam usaha memperoleh penugasan dilarang memberikan imbalan dalm bentuk apaun kepada pihak- pihak yang secara langsung atau tidak langsung turut menentukan penugasan tersebut, kecuali dalam hal pengambil alihan sebagian tatu seluruh pekerjaan akuntan publik lain.
2.6.      Interprestasi Etika Profesi
Interprestasi etika profesi merupakan penjelasan yang dikeluarkan oleh komite kode etik IAI mengenai beberapa situasi nyata tertentu yang dihadapi dalam praktek berkenaan dengan perilaku etika professional. Sejauh ini komite belum pernah mengeluarkan interprestasi macam ini.
Sekedar menjelaskan mengenai hal semacam ini, berikut disajikan hal sejenis yang terjadi di amerika serikat, yang di sebut ethical rulling, mengenai indepedensi (Arens and loebbecke, 1996:83) :
·     Pertanyaan - seorang anggota menjadi anggota dewan direksi klub social niralaba. “Apakah indepedensi anggota kantor akuntan publik tersebut akan terganggu dalm kaitanya dengan klub tersebut ?“
·     Jawaban - indepedensi anggota kantor akuntan public itu akan dipandang terganngu karena dewan dirweksi mempunyai tanggung jawab utama dalam kegiatan klub tersebut. Pengecualian dalm interprestasi dimaksudkan terutama untuk situasi- situasi dimana anggota memakai namanya demi kepentingan yang mulia tanpa memikul tanggung jawab administrasi atau keuangan.
2.7       Perlunya Kode Etik Akuntan
Seorang akuntan professional harus mentaati peraturan kode etiknya dalam setiap perilakunya. Karena hal tersebut dapat berpengaruh pada kualitas jasa yang mereka berikan. Sedangkan kepercayaan masyarakat akan profesionaliosme seorang akuntanpublik sangat tergantung dari kualitas jasa yang mereka berikan kepada masyarakat tersebut.
Point penting :
· Kepercayaan mayarakat
· Kualitas jasa
· Perilaku professional
· Kode etik

BAB III
PENUTUP


3.1       Kesimpulan

Dari pembahasan diatas diketahu bahwa Jadi yang dimaksud dengan kode etik adalah suatu pegangan umum atau kaedah norma atau nilai moral yang ditetapkan dan diterima oleh para anggota kelompok tertentu yang memiliki keahlian dan kemapuan khusus, yang menggunakan keahlian dan kemapuannya untuk mencari nafkah atau penghasilan dan menjadi pola bertindak serta mengikat setiap anggota kelompok tersebut.
kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana seseorang sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.

3.2       Saran
Dari uraian makalah ini, penyusun merekomendasikan pentingnya untuk menguasai mengenai etika profesi, karena hal tersebut akan dapat membantu mengevaluasi kegiatan-kegiatan audit yang dilakuakan dalam suatu perusahaan. Dan hasilnya memberikan umpan balik tentang fungsi etika profesi bagi para mahasiswa dalam melakukan tugas sebagai audito

DAFTAR PUSTAKA

1.               Agoes, Sukrisno. 1996. Auditing. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
2.                  Tessy Octoviana. 2001. “Pemahaman Kode Etik Akuntan”. Jakarta.
3.                  (Sumber:http://dspace.widyatama.ac.id/bitstream/handle/10364/583bab2.pdf)

Senin, 17 Oktober 2011

TUGAS III Ekonomi Koperasi ( Suci Dina P, 27209046 )

DASAR - DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA

Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menjelaskan tentang Arti koperasi. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hukum koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azaz kekeluargaan

UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832 Pengertian Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.

Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.

Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.

3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.

4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.

5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi

Dasar Hukum lainnya antara lain.
Terbentuknya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Berdasarkan:
  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001.
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara.
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara.
  5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Tata Kerja, dan Susunan Organisasi Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
  6. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia

Minggu, 09 Oktober 2011

tugas 2 ekonomi koperasi (suci dina p. , 27209046)

1.     1. Prinsip Ekonomi yang digunakan oleh Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
  1. Koperasi Simpan Pinjam
    adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
  2. Koperasi Konsumen
    koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
  3. Koperasi Produsen
    koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
  4. Koperasi Pemasaran
    koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
  5. Koperasi Jasa
    Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya
2.      2. Prinsip Koperasi yang tidak terdapat di dalam prinsip Ekonomi
         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
         Kemandirian
         Pendidikan perkoperasian
         Kerjasama antar koperasi
         Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
         Adanya pembatasan bunga atas modal
         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
         Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri