Senin, 17 Oktober 2011

TUGAS III Ekonomi Koperasi ( Suci Dina P, 27209046 )

DASAR - DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA

Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menjelaskan tentang Arti koperasi. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hukum koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azaz kekeluargaan

UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832 Pengertian Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.

Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.

Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.

3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.

4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.

5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi

Dasar Hukum lainnya antara lain.
Terbentuknya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Berdasarkan:
  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001.
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara.
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara.
  5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Tata Kerja, dan Susunan Organisasi Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
  6. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar