Senin, 24 Oktober 2011

tugas 4 ekonomi koperasi (Suci Dina Prilasari, 27209046)

Menurut anda Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi sesuai dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia?????

ya, karena koperasi mempunyai beberapa peranan yaitu :
1. Membantu anggota untuk meningkatkan pendapatan / penghasilan.
2. Menciptakan dan memperluas lapangan kerja.
3. Meningkatkan taraf hidup masyarakat.
4. Turut mencerdaskan bangsa.

Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kesadaran berpribadi, keinsafan akan harga diri sendiri, merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan dan kemakmuran. Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap segala peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai dengan tujuannya.

Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 (UU perkoperasian yang baru) Bab II Pasal 2 dinyatakan bahwa landasan dan asas koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sertta berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Fungsi ekonomi ialah memperjuangkan kemakmuran bersama secara merata bagi para anggota koperasi. Fungsi ekonomi meliputi:
  • Mempertinggi taraf kesejahteraan,
  • Pendemokrasian ekonomi, dan
  • Sebagai urat nadi perekonomian bangsa.

Selasa, 18 Oktober 2011

MAKALAH ETIKA PROFESI AKUNTANSI

BAB I
PENDAHULUAN


1.1              Latar Belakang
Etika memiliki pengaruh yang signifikan terhadap skeptisisme professional auditor. Etika lebih luas dari prinsip-prinsip moral. Etika tersebut mencakup prinsip perilaku untuk orang-orang professional yang dirancang baik untuk tujuan praktis maupun tujuan idealistis. Kode etik professional antara lain dirancang untuk mendorong perilaku ideal, maka kode etik harus realistis dan dapat dilaksanakan. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam kongres VIII Ikatan Akuntan Indonesia di Jakarta pada tahun 1998 terdiri dari:
1.         prinsip etika
2.         aturan etika
3.         interpretasi aturan etika
Prinsip etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa professional bagi anggota. Interpretasi aturan etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pengembangan kesadaran etis/moral memainkan peranan kunci dalam semua area profesi akuntan (Louwers, 1997), termasuk dalam melatih sikap skeptisisme profesional akuntan. Faktor-faktor situasi berpengaruh secara positif terhadap skeptisisme profesional auditor. Faktor situasi seperti situasi audit yang memiliki risiko tinggi (situasi irregularities) mempengaruhi auditor untuk meningkatkan sikap skeptisisme profesionalnya.
Di dalam makalah ini, akan kami uraikan mengenai etika professional  sehingga diharapkan dapat memberikan informasi dan pengetahuan yang lebih mendalam bagi pembaca khususnya bagi mahasiswa mengenai auditing serta hal-hal yang berkaitan dengan auditing.
1.2       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut diatas, maka masalah pokok yang hendak dibahas dalam Makalah ini adalah:
1.   Apakah mahasiswa akuntansi sebagai calon akuntan telah memahami kode etik akuntan?
2.   Adakah keterkaitan atau hubungan antara kode etik akuntan yang harus dipahami oleh mahaiswa akuntansi tersebut dengan terciptanya calon akuntan yang professional?
1.3       Tujuan
Setelah mempelajari makalah ini diharapkan mahasiswa mampu menerangkan dan memahami:
                 1.       Definisi Kode Etik
                 2.       Pembagian Kode Etik Akuntan Indonesia
                 3.      Peraturan Perilaku
                 4.       Standar - Standar Teknis
                 5.      Imbal Jasa Bersyarat
                 6.       Interprestasi Etika Profesi
                 7.       Perlunya Kode Etik Akuntan Definisi Temuan Audit
                
              







BAB II
PEMBAHASAN
Prinsip- prinsip perilaku professional tidak secara khusus dirumuskan oleh ikatan akuntan Indonesia tapi dianggap menjiwai kode perilaku akuntan Indonesia. Adapun prinsip- prisip etika yang merupakan landasan perilaku etika profesioanal, menurut Arrens dan Lobbecke (1996:81) yang diterjemahkan oleh Amir Abadi Yusuf :
1.         Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional dan pertimbangan moral dalam semua aktifitas mereka.
2.         Kepentingan Masyarakat
Akuntan harus menerima kewajiban- kewajiban melakukan tindakan yang mendahulukan kepentingan masyarakat, menghargai kepercayaan masyarakat dan menunjukkan komitmen pada professional.
3.         Integritas
Untuk mempertahankan dan menperluas kepercayaan masyarakat, akuntan harus melaksanakan semua tanggung jawab professional dan integritas.
4.         Objectivitas dan indepedensi
Akuntan harus mempertahankan objectivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam melakukan tanggung jawab profesioanal. Akuntan yang berpraktek sebagai akuntan public harus bersikap independen dalam kenyataan dan penampilan pada waktu melaksanakan audit dan jasa astestasi lainnya.
5.         Keseksamaan
Akuntan harus mematuhi standar teknis dan etika profesi, berusaha keras untuk terus meningkatkan kompetensi dan mutu jasa, dan melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik.
6.         Lingkup dan sifat jasa
Dalam menjalankan praktek sebagai akuntan public, akuntan harus mematuhi prinsip- prinsip prilaku professional dalam menentukan liingkup dan sifat jasa yang diberikan.

2.1       Definisi Kode Etik Profesi dan Kode Etik Akuntan Indonesia
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana seseorang sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :
·           Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
·           Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
·           Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan
Semua pekerjaan atau profesi mempunyai suatu standar kode etik masing- masing sesuai dengan cirri- cirri dari profesi yang telah di jelaskan diatas. Sedangkan akuntan sebagai nsuatu profesi atau pekerjaan, tertikat pada ketentuan organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dengan kode etik yang telah di syahkan adalah sebagai berikut:
1.         Menurut A. Sonny Keraf dan Robert h. Imam (1995:51) kode etik profesi di definisikan sebagai berikut:
“Kode etik adalah pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya.”
2.         Menurut Sukrisno Agoes (1998 kode etik adalah:
“Seperangkat prinsip- prinsip moral dan mengatur tentang perilaku professional.
3.         Menurut kamus besar Indonesia (1997:51) kode etik profesi dirumuskan sebagaia berikut:
“Kode etik ialah norma dan asas yang diterima suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingakah laku.”
Jadi yang dimaksud dengan kode etik adalah suatu pegangan umum atau kaedah norma atau nilai moral yang ditetapkan dan diterima oleh para anggota kelompok tertentu yang memiliki keahlian dan kemapuan khusus, yang menggunakan keahlian dan kemapuannya untuk mencari nafkah atau penghasilan dan menjadi pola bertindak serta mengikat setiap anggota kelompok tersebut.
Kondisi ini membawa pengaruh kode etika dalam fungsinya sebagai pola bertindak yang berisi larangan, harus secara jelas menjabarkan tindakan apa saja yang tidak boleh di lakukan oleh para anggoata kelompok agar tidak terjadi kesalahan dalm bertindak.
Sedangkan kode etik akunmtan Indonesia, dalah pedoman bagi para anggota ikatan Indonesia untuk bertugas dan bertanggung jawab dan objektif.
Kode etik akuntan menurut Theodorus M. Tuanakota (1987:51) adalah “prinsip moral yang mengtur hubungan antara para akuntan dengan para langgananya, hubunganya antara sesame rekan akuntan dan hubungan antara para akuntan dengan masyarakat pada umumnya.

2.2.      Pembagian Kode Etik Akuntan Indonesia
Kode etik yang berlaku saat ini yang mengatur prilaku anggota IAI secara keseluruhan dengan pembagianya sebagai berikut:
· Kode etik akuntan
· Kode etik akuntan kompartemen
· Interprestasi kode etik akuntan kompartemen
Perincian dari kode etik akuntan berdasarkan hasil kongres IAIke- 8 bulan September 1998 tersebut adalah sebagai berikut:
a.         Kode etik umum
Terdiri dari 8 hal mengenai :
1.         Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional, anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukanya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2.         Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada [ublik, dan menunjukkan komitmen akan professional. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan Negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
3.         ntegritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.         Kompetensi dan Kehati- hatian Professional
Seorang anggota IAI harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehatian-hatian, kompetensi dan ketekunan serta mempunyai kewajiban yang berkesinambungan untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan professional pada tingkat yang diperlukan untuk memestikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh mamfaat dari jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktek, legislasi dan teknik yang baik.
5.         Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
6.         Perilaku Professional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
7.         Kerahasian
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaaninformasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
8.         Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsipintegritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Kode etik umum mengikat seluruh anggota IAI. Kode etik umum dirumuskan oleh badan pekerja kongres dan disahkan oleh kongres. Badan pekerja kongres yang dibentuk oleh pengurus pusat mengevaluasi kode etik umum baerdsarkan dari masukan anggota, pemgurus pusat, untuk selanjutnya mengusulkan dalam kongres perubahan kode etik umum akuntan yang perlu dipahami.

b.         Kode etik akuntan professional
Kode etik akuntan kompartemen mengikat seluruh anggota kompartemen yang bersangkutan. Kode etik akuntan kompertemen disahkan oleh anggota kompartemen. Kode etik akuntan kompartemen disusun berdsarkan kode etik umum oleh karenanya tidak bertentangan dengan kode etik umum akuntan Indonesia. Tiap kompartemen dalam rapat anggota kompartemen wajib merumuskan apakah dipandang perlu bagi para anggoata kompartemen di susun kode etik akuntan kompartemen karena fungsi pelayananya jasa professional kepada masyarakat pengguna jasa profesi akuntan publik untuk merumuskan kode etik akuntan kompartemen akuntan publik. Tiap- tiap kompartemen memiliki hak otonomi untuk memutuskan apakah di pandang perlu untuk membentuk badan khusus yang bertugas untuk merumuskan kode etik kompartemen. Badan ini dapat berbentuk badan tetap yang bertanggung jawab kepada pengurus kompartemen.
Interprestasi kode etik akuntan kompartemen :
·     Interprestasi kode etik akuntan kompartemen merupakan panduan penerapan kode etik akuntan kompartemen.
·     Disusun oleh badan khusus yang dibentuk oleh pengurus kompartemen dan disahkan oleh pengurus kompartemen.
Demikianlah susunan kode etik akuntan Indonesia hasil kongres terakhir yaitu kongres ke 8 bulan September 1998.

2.3.      Peraturan Perilaku
Peraturan perilaku ini mengatur tindakan akuntan dalam menjalankan tugas yang dikerjakanya.
1.         Kerahasian
Kerahasian merupakan hal yang dalam proses audit, karena hal ini akan berkaitan dengan hubungan antara akuntan dengan klienya. Persyaratan kerahasian ini berlaku bagi semua jasa yang diberikan oleh akuntan.
Peraturan 301-informasi rahasia klien, seorang anggota dalam praktik public tidak dibenarkan mengungkapkan semua rahasia klien tanpa ijin dari klien.
Terdapat 4 pengecualian terhadap informasi rahasia klien, menurut arens and loebbecke (1996:93) adalah :
1.         Membebaskan seorang anggota dari kewajiban profesionalnya menurut peraturan 202 dan 203.
2.         Untuk menghindarkan dengan cara apapun kewajiban anggota tersebut untuk mentaati permintaan atau panggilan pengadilan sah yang berlaku.
3.         Menghindarkan seorang anggota dari pernyataan keberatan atau menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik yang diakui atau lembaga disiplin.
4.         Kode etik akuntan Indonesia pasal 4 menyebutkan bahwa “setiap anggota harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam tugasnya, dan tidak boleh terlibat dalam pengungkapan dan pemamfaatan informasai tersebut, tanpa seijin pihak yang memberi tugas, kecuali jika hal itu dikehendaki oileh normaprofesi, hukum atas Negara.”
2.         Integritas, Objektivitas dan Independensi
Profesi akuntan berkaitan dengan indepedensi, integritas dan obyektifitas. Indepedensi merupakan bagian yang penting karena dapat mempengaruhi penerapan jasaa- jasa yangv diberikan oleh akuntan. Independensi di dalam audit dalam audit berarti cara pandang yang tidak memihak di dalam pelaksanaan pengujian, evaluasi hasil pemeriksaan, dan penyusunan laporan audit (arens and lobbeceke,1996:84).
Bukan hanya penting bagi akuntan public untuk memelihara indepedensi dalam memenuhi tanggung jawab mereka, tetapi penting juga bahwa pemakai lopran keuangan menaruh kepercayaan terhadap indepedensi tersebut. Menurut (arens and lobbeceke,1996:84), indepedensi di bagi menjadi 2 katagori :
1.      Indepedensi dalam kenyataan (independence in fact), hal ini aka nada apabila pada kenyataanya akuntan public mampu mempertahankan sikap yang tidak memihak sepanjang pelaksanaan tugasnya.
2.      Indepedensi dalam penampilan (independence in appearance), adalah hasil interprestasi pihak lain mengenai indepedensi ini.
Indepedensi juga diatur dalam kode etik akuntan Indonesia Pasal 6 Butir [I]yang berbunyi “ Jika terlibat dalam profesi akuntan publik, setiap anggota: [I] harus mempertahankan sikap indepernden. Ia harus bebas dari semua kepentingan yang bias dipandang tidak sesuai dengan integeritas maupun obyektifitasnya, tanpa tergantung efek sebenarnya dari kepentingan itu”.
Selanjutnyadinyatakan dalam peraturan No.I bahwa setiap anggota harus mempertahankan integritas dan obyektifitas dalam melaksanakan tugasnya.
Dengan mempertahankan integritas ia akan bertindak jujur, tegas, tanpa pretensi. Dengan mempertahankan objektifitas ia akan bertindak adil, tanpa dipengaruhi tekanan atau permintaan pihak tertentu atau kepentingan pribadi.
Kode Etik Akuntasi Indonesia Pasal I ayat 2 menyebutkan bahwa “ setiap anggota harus mempertahankan intergritas dan obyektifitas dalam melaksanakan tugasnya”. Objektifitas berarti tidak memihak dalam melaksanakan semua jasa.
2.4.      Standar - Standar Teknis
Di Amerika terdapat aturan-aturan perilaku bagi anggota AICPA yang berkaitan dengan standar teknis, yaitu peraturan 201 sampai dengan 203. Peraturan 201 - standar umum. Setiap anggota harus mentaati standar-standar berikut dan setiap interprestasinya yang dibuat oleh lembaga-lembaga yang ditunjuk oleh dewan. Kompetensi professional, hanya melaksanakan jasa-jasa professional yang dirasa mampu diselesaikan oleh pegawai atau kantor akuntan publiknya dengan kompetensi professional. Kemahiran professional, mempergunakan kemahiran profesi dengan seksama dalam melaksanakan jasa professional. Perencanaan dan pengawasan, merencanakan dengan cermat dan mengawasi pelaksanaan jasa professional. Data relevan yang mencukupi, mendapatkandata relevan yang mencukupi guna mendapatkan dasar yang layak untuk membuat kesimpulan atau member rekomendasi dalam kaitan dengan jasa professional yang dilakukan.
Peraturan 202 - Ketaatan pada standar.Seorang anggota yang melaksakan audit, review, kompilasi, bantuan manajemen, perpajakan atau jasa professional lainnya harus taat pada stadar yang dikeluarkan oleh lembaga- lembaga yang ditetapkan oleh Dewan.
Peraturan 203 - Prinsip akuntasi. Seorang anggota tidak di benarkan :
·           Menyatakan pendapat atau menyetujui bahwa laporan keuangan atau data keuangan keuangan lainya dari suatu usaha yang di auditnya disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang belaku umum.
·           Menyatakan bahwa dia tidak mengetahui setiap modifikasi yang material yang telah dilakukan pada setiap laporan dan data dalam rangka memenuhi prinsip- prinsip akuntansi yang berlaku umum, jika laporan atau data demikian menyimpang dari prinsip akuntansi yang telah di tetapkan oleh badan perumus yang ditunjuk oleh dewan menyusun prinsip yang mempunyai dampak material keseluruhan atau data.
Di Indonesia terdapat dalam aturan bab II: kecakapan professional, pasal 2 dan pasal 3 yang berbunyi sebagai berikut:
1.      Seorang anggota harus melaksanakan tugasnya sesuai standar teknis dan professional yang relevan.
2.      Jika seorang anggota memperkejakan staf atau ahli lainya untuk pelaksanaan tugasnya , ia harus menjelaskan kepada mereka, keterikatan akuntan kepada etika. Dan ia tetap bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut secara keseluruhan. Ia juga berkewajiban untuk bertindak sesuai dengan kode etik, jika ia memilih ahli lain untuk member saran atau bila merekomendasikan ahli lain kepada kliennya.
3.      Setiap anggota harus meningkatkan kecakapan profesionalnya, agar mampu memberikamn mamfaat optimum dalam pelaksanaan tugasnya. Setiap anggota harus menolak setiap penugasan yang tidak akan dapat diselesaikanya.
2.5.      Imbal Jasa Bersyarat
Peraturan 302 – Imbal Jasa Bersarat. Anggota dalam praktik public tidak boleh membuat imbal jasa bersyarat untuk setiap jasa professional atau menerima ongkos dari klien yang anggota atau perusahaannya juga melakukan :
·           audit atau review laporan keuangan
·           komplikasi laporan keuangan
·           pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif.
Kode Etik Indonesia Pasal 6 ayat 5 menyebutkan “ Jika terlibat dalam profesi akuntan plubik setiap anggota, dalam melaksanakan penugasan pemeriksaan laporan keuangan, dilarang menerima imbalan lain selain honorarium untuk penugasan yang bersangkutan. Honorarium tersebut tidakboleh tergantung pada manfaat yang akan diperoleh kliennya.
Tindakan yang Mendatangkan Aib
Peraturan 501 - Tindakan yang tercela. Seorang anggota tidak akan melakukan tindakan yang medatangkan aib bagi profesinya. Kode Etik Akuntan Indonesia Pasal 1 ayat [1] menyebutkan” Setiap anggota harus selalu mempertahankan nama baik profesi dan menjungjung tinggi etika profesi serta hukum Negara tempat ia melaksakan pekerjaannya”.
Ada 3 inteprestasi didalam tindakan yang mendatangkan aib [ Arens and Lobbecke (1996: 97), yaitu :
1.         Merupakan tindakan yang tercela bila menahan catatan klien bila mereka meminta.
2.         Kantor Akuntan Publik tidak boleh melakukan diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, umur ataupun asal kebangsaan.
3.         Jika seorang praktisi setuju untuk melakukan audit atas sesuatu badan pemerintah yang memerlukan prosedur audit yang berbedadari standar auditing yang berlaku umum, baik prosedur badan pemerintah itu maupun GAS, keduanya harus diikuti kecuali dinyatakan dalam laporan aidit bahwa hal itu tidak dilakukan beserta alasan-alasannya.
Periklanan dan Penawaran
Peraturan 502 - periklanan dan penawaran lainya. Seorang anggota tidak dibenarkan untuk mencari klien dengan memasang iklan atau mengajukan penawaran lainnyayang bersifat mendustai, menyesatkan dan menipu. Penawaran yang menggunakan pemakasaan, desakan yang berlebihan, atau asutan dilarang oleh etika prilaku.
Kode etik akuntan Indonesia pasal 6 ayat 8 menyebutkan bahwaseorang akuntan public dilarang untuk mengiklankan atau mengijinkan orang lain untuk mengiklankan nama jasa yang diberikanya, kecuali yang sifatnya pemberitahuan. Akuntan public juga tidak boleh menawarkan jasanya tertulis kepada calon klien kecuali atas permintaan calon klien yang bersangkutan.
Komisi dan Imbal Jasa Perujukan
Peraturan 503 - komisi dan imbal jasa perujukan :
·     Komisi yang dilarang, seorang anggota tidak diperkenankan merekomendasikan produk atau pihak jasa lain bagi klien demi memperoleh komisi, atau merekomendasikan produk atau jasa yang disediakan oleh klien demi memperoleh komisi.
·     Pengungkapan komisi yang di ijinkan, anggota dalam praktek publik yang tidak dilarang oleh aturan ini untuk memberikan jasa dengan membayar komisi atau akan menerima komisi, orang yang dibayarkan atau dibayarkan komisi, harus mengungkapkan kenyataan kepada orang atau satuan usaha kepada setiap anggota merekomendasikan produk atau jasa yang berhubungan dengan komisi.
Imbal jasa rujukan,setiap anggota yang menerima imbal jasa karena merekomedasikan jasa kantor akuntan public apapun kepada orang atau satuan usaha atau yang membayar imbal jasa rujukan untuk mendapatkan klien, harus mengungkapkan hal tersebut kepada klien.
Kode etik akuntan Indonesia pesal 6 ayat 10 menyebutkan: bahwa setiap anggota yang terlibat dalam profesi akuntan public, dalam usaha memperoleh penugasan dilarang memberikan imbalan dalm bentuk apaun kepada pihak- pihak yang secara langsung atau tidak langsung turut menentukan penugasan tersebut, kecuali dalam hal pengambil alihan sebagian tatu seluruh pekerjaan akuntan publik lain.
2.6.      Interprestasi Etika Profesi
Interprestasi etika profesi merupakan penjelasan yang dikeluarkan oleh komite kode etik IAI mengenai beberapa situasi nyata tertentu yang dihadapi dalam praktek berkenaan dengan perilaku etika professional. Sejauh ini komite belum pernah mengeluarkan interprestasi macam ini.
Sekedar menjelaskan mengenai hal semacam ini, berikut disajikan hal sejenis yang terjadi di amerika serikat, yang di sebut ethical rulling, mengenai indepedensi (Arens and loebbecke, 1996:83) :
·     Pertanyaan - seorang anggota menjadi anggota dewan direksi klub social niralaba. “Apakah indepedensi anggota kantor akuntan publik tersebut akan terganggu dalm kaitanya dengan klub tersebut ?“
·     Jawaban - indepedensi anggota kantor akuntan public itu akan dipandang terganngu karena dewan dirweksi mempunyai tanggung jawab utama dalam kegiatan klub tersebut. Pengecualian dalm interprestasi dimaksudkan terutama untuk situasi- situasi dimana anggota memakai namanya demi kepentingan yang mulia tanpa memikul tanggung jawab administrasi atau keuangan.
2.7       Perlunya Kode Etik Akuntan
Seorang akuntan professional harus mentaati peraturan kode etiknya dalam setiap perilakunya. Karena hal tersebut dapat berpengaruh pada kualitas jasa yang mereka berikan. Sedangkan kepercayaan masyarakat akan profesionaliosme seorang akuntanpublik sangat tergantung dari kualitas jasa yang mereka berikan kepada masyarakat tersebut.
Point penting :
· Kepercayaan mayarakat
· Kualitas jasa
· Perilaku professional
· Kode etik

BAB III
PENUTUP


3.1       Kesimpulan

Dari pembahasan diatas diketahu bahwa Jadi yang dimaksud dengan kode etik adalah suatu pegangan umum atau kaedah norma atau nilai moral yang ditetapkan dan diterima oleh para anggota kelompok tertentu yang memiliki keahlian dan kemapuan khusus, yang menggunakan keahlian dan kemapuannya untuk mencari nafkah atau penghasilan dan menjadi pola bertindak serta mengikat setiap anggota kelompok tersebut.
kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana seseorang sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.

3.2       Saran
Dari uraian makalah ini, penyusun merekomendasikan pentingnya untuk menguasai mengenai etika profesi, karena hal tersebut akan dapat membantu mengevaluasi kegiatan-kegiatan audit yang dilakuakan dalam suatu perusahaan. Dan hasilnya memberikan umpan balik tentang fungsi etika profesi bagi para mahasiswa dalam melakukan tugas sebagai audito

DAFTAR PUSTAKA

1.               Agoes, Sukrisno. 1996. Auditing. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
2.                  Tessy Octoviana. 2001. “Pemahaman Kode Etik Akuntan”. Jakarta.
3.                  (Sumber:http://dspace.widyatama.ac.id/bitstream/handle/10364/583bab2.pdf)

Senin, 17 Oktober 2011

TUGAS III Ekonomi Koperasi ( Suci Dina P, 27209046 )

DASAR - DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA

Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menjelaskan tentang Arti koperasi. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hukum koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azaz kekeluargaan

UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832 Pengertian Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.

Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.

Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.

3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.

4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.

5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi

Dasar Hukum lainnya antara lain.
Terbentuknya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Berdasarkan:
  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001.
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara.
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara.
  5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Tata Kerja, dan Susunan Organisasi Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
  6. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia

Minggu, 09 Oktober 2011

tugas 2 ekonomi koperasi (suci dina p. , 27209046)

1.     1. Prinsip Ekonomi yang digunakan oleh Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
  1. Koperasi Simpan Pinjam
    adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
  2. Koperasi Konsumen
    koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
  3. Koperasi Produsen
    koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
  4. Koperasi Pemasaran
    koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
  5. Koperasi Jasa
    Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya
2.      2. Prinsip Koperasi yang tidak terdapat di dalam prinsip Ekonomi
         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
         Kemandirian
         Pendidikan perkoperasian
         Kerjasama antar koperasi
         Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
         Adanya pembatasan bunga atas modal
         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
         Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri


Minggu, 02 Oktober 2011

Ekonomi Koperasi - tugas I

Definisi Ekonomi


     Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.

     Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang maupun jasa).

     Adam Smith sering disebut sebagai yang pertama mengembangkan ilmu ekonomi pada abad 18 sebagai satu cabang tersendiri dalam ilmu pengetahuan. Melalui karya besarnya Wealth of Nations, Smith mencoba mencari tahu sejarah perkembangan negara-negara di Eropa. Sebagai seorang ekonom, Smith tidak melupakan akar moralitasnya terutamayang tertuang dalam The Theory of Moral Sentiments.


Definisi Koperasi

    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
  1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
    Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

     Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.

Prinsip Koperasi

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
  1. Koperasi Simpan Pinjam
    adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
  2. Koperasi Konsumen
    koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
  3. Koperasi Produsen
    koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
  4. Koperasi Pemasaran
    koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
  5. Koperasi Jasa
    Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Sumber Modal Koperasi

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.
Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
  1. Simpanan Pokok
    Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
  2. Simpanan Wajib
    Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
  3. Dana Cadangan
    Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  4. Hibah
    Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
  1. Anggota dan calon anggota
  2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
  3. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
  4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  5. Sumber lain yang sah

Mekanisme Pendirian Koperasi

Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap :
  1. Pertama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.
  2. Kedua, para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi (ketua, sekertaris, dan bendahara).
  3. Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu.
  4. Lalu meminta perizinan dari negara.
  5. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.

Sejarah Gerakan Koperasi

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.

Gerakan Koperasi di Indonesia

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
  1. Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
  2. Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
  3. Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
  4. Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
  1. Hanya membayar 3 gulden untuk materai
  2. Bisa menggunakan bahasa daerah
  3. Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
  4. Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan Koperasi Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Perangkat Organisasi Koperasi

  • Rapat Anggota
    Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
  • Pengurus
    Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
  • Pengawas
    Pengawas adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota

Logo gerakan koperasi Indonesia

Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
  • Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
  • Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
  • Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
  • Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
  • Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
  • Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
  • Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
  • Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.